News

Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa guna memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan informasi melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di lokasi dan waktu berikut:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
  3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB.
  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
  6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmosphere, pukul 09.00–11.30 WIB.
  7. Serpong: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–11.00 WIB.
  8. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh, pukul 09.00–11.30 WIB.
  9. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
  10. Kelapa Dua: GTown Square Gading Serpong, pukul 08.00–11.30 WIB.
  11. Kota Bekasi: KFC Zambrud, pukul 09.00–11.00 WIB.
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00–11.30 WIB.
  13. Depok: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–11.30 WIB.
  14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–11.30 WIB.

Sebelum memanfaatkan layanan tersebut, wajib pajak diminta menyiapkan dokumen berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: